Menurut laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh di Gresik, kata dia, sedikitnya 20 buruh Mie Sedaap mengadu. Mereka belum dipanggil kembali untuk bekerja. Padahal kontrak mereka masih berlaku.

Menariknya, status mereka juga bukan kena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, melainkan dirumahkan. “Kalimatnya harus hati-hati. Bukan PHK. Dirumahkan. Kontrak masih ada. Tapi gaji tidak dibayar dan THR dihindari,” ujar Said Iqbal.

Dia mengatakan, KSPI menerima laporan adanya pemutusan kontrak secara sepihak melalui pesan WhatsApp (WA) terhadap pekerja kontrak dan outsourcing di sejumlah perusahaan padat karya. Cara ini dinilai sebagai upaya menghindari pertemuan langsung dengan buruh dan menghindari kewajiban THR. (Wartabanjar.com/inilah.com)

Editor Restu