Mengenai progres penyusunan Surat Edaran (SE) terkait BHR, Menaker yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Yassierli.
BHR pertama kali diperkenalkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.
Dalam SE tahun lalu, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Besaran bonus dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.
Pencairan BHR mengikuti aturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. (Wartabanjar.com/inilah.com)
Editor Restu







