Pencairan BHR mengikuti aturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. (Wartabanjar.com/inilah.com)
Editor Restu

Pencairan BHR mengikuti aturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. (Wartabanjar.com/inilah.com)
Editor Restu