WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautan) mengusulkan 14 desa pesisir untuk ditetapkan sebagai Kampung Nelayan Merah Putih oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Usulan tersebut tersebar di tiga kabupaten, yakni Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru.
Kabid Perikanan Tangkap Dislautan Kalsel, Fajar Priyo Pramono, mengatakan pengajuan telah dilakukan sejak tahun Desember 2025 dan kini tinggal menunggu hasil penetapan dari pemerintah pusat.
Baca Juga Geger! Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Kamar Barak Jalan Maduhara Palangkaraya
“Pengajuan sudah kami lakukan sejak akhir tahun tadi. Bahkan survei dari tim Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah dilaksanakan sekitar Desember lalu,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Di Kabupaten Tanah Laut, tiga desa yang diajukan yakni Desa Tabanio (Kecamatan Takisung), Desa Swarangan (Kecamatan Jorong), dan Desa Muara Kintap (Kecamatan Kintap).
Sementara di Kabupaten Tanah Bumbu, lima desa yang diusulkan meliputi Desa Rantau Panjang (Kecamatan Kusan Hilir), Desa Setarap (Kecamatan Satui), serta Desa Gunung Besar, Desa Sejahtera, dan Desa Sungai Dua di Kecamatan Simpang Empat.
Adapun di Kabupaten Kotabaru, terdapat enam desa yang diajukan, yakni Desa Tanjung Samalantakan (Kecamatan Pamukan Selatan), Desa Tanjung Seloka (Kecamatan Pulau Laut Selatan), Desa Sarang Tiung (Kecamatan Pulau Laut Utara), Desa Pulau Kerayaan (Kecamatan Pulau Laut), Desa Pudi (Kecamatan Kelumpang Utara), serta Desa Tengah (Kecamatan Pulau Sembilan).







