WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar pernikahan penyanyi Virgoun Teguh Putra dengan selebritas Lindi Fitriyana akhirnya menemui titik terang. Setelah ramai diperbincangkan di media sosial, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kelapa Dua buka suara dan mengungkap fakta sebenarnya.
Kepala KUA Kecamatan Kelapa Dua, H. Dani Nur Ali, membenarkan bahwa nama Virgoun dan Lindi Fitriyana memang telah tercatat dalam sistem pendaftaran pernikahan.
“Perihal pencatatan pernikahan Saudara Virgoun Teguh Putra dan Saudari Lindi, alhamdulillah sesuai dengan daftar online yang kami terima dari kedua calon pengantin pada tanggal 12 Februari 2026,” ujarnya dalam tayangan Reyben Entertainment di YouTube, Selasa (24/2).
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang beredar di publik. Dani menegaskan, seluruh dokumen persyaratan pernikahan telah diterima dan dinyatakan lengkap.
Ia juga memastikan bahwa proses verifikasi dan validasi data kedua calon pengantin, termasuk wali nikah, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
“Seluruh persyaratan sudah kami terima. Data kedua calon pengantin dan wali nikah telah kami verifikasi dan validasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihak KUA turut mengonfirmasi bahwa Virgoun telah melampirkan dokumen keterangan pernah menikah atau akta cerai sebagai bagian dari persyaratan administratif.







