Adapun rincian nilai zakat fitrah dalam bentuk uang per jiwa sebagai berikut:
• Beras Mayang Gambut/Banjar dan sejenisnya: Rp77.500
• Beras Siam Banjar/Unus Banjar: Rp72.500
• Beras Siam Madu/Lokal: Rp65.000
• Beras Ciherang/Impari/Rongga dan sejenisnya: Rp55.000
Baznas HST juga mengingatkan bahwa amil zakat tidak diperkenankan memperjualbelikan zakat fitrah yang telah diterima dari muzakki maupun melakukan aktivitas jual beli di area masjid, langgar, atau mushala.
Penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di desa, kelurahan, masjid, langgar, kantor pemerintahan, sekolah, maupun melalui Baznas HST secara langsung.
Penetapan ini diharapkan memberikan kepastian bagi umat Muslim di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sekaligus memastikan distribusi kepada mustahik dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai prinsip keadilan dalam Islam.
Baznas HST mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui kanal resmi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan. (wartabanjar.com/Adew)
Editor Restu







