Baznas HST Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1447 H, Beras Mayang Rp 77.500
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat bersama sejumlah pihak terkait dengan mempertimbangkan harga beras di pasaran serta ketentuan syariat Islam.
Rapat penetapan melibatkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten HST, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, serta perwakilan pedagang beras di daerah setempat.
Baca Juga Geger! Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Kamar Barak Jalan Maduhara Palangkaraya
Ketua Baznas HST, Fahrin Rosadi, menjelaskan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras mengacu pada pendapat jumhur ulama, yakni sebesar 3,5 liter atau setara 2,7 kilogram makanan pokok per jiwa.
“Besaran ini berdasarkan ketentuan syariat serta hasil survei harga beras di pasar HST,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang, Baznas HST mengacu pada pendapat Mazhab Hanafi, yaitu setara 5 liter atau sekitar 3,8 kilogram beras. Nilai uang tersebut disesuaikan dengan jenis dan harga beras yang berlaku di pasaran.
Adapun rincian nilai zakat fitrah dalam bentuk uang per jiwa sebagai berikut:
• Beras Mayang Gambut/Banjar dan sejenisnya: Rp77.500
• Beras Siam Banjar/Unus Banjar: Rp72.500
• Beras Siam Madu/Lokal: Rp65.000
• Beras Ciherang/Impari/Rongga dan sejenisnya: Rp55.000
Baznas HST juga mengingatkan bahwa amil zakat tidak diperkenankan memperjualbelikan zakat fitrah yang telah diterima dari muzakki maupun melakukan aktivitas jual beli di area masjid, langgar, atau mushala.
Penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di desa, kelurahan, masjid, langgar, kantor pemerintahan, sekolah, maupun melalui Baznas HST secara langsung.
Penetapan ini diharapkan memberikan kepastian bagi umat Muslim di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sekaligus memastikan distribusi kepada mustahik dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai prinsip keadilan dalam Islam.