Baznas HST Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1447 H, Beras Mayang Rp 77.500

WARTABANJAR.COM, BARABAI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat bersama sejumlah pihak terkait dengan mempertimbangkan harga beras di pasaran serta ketentuan syariat Islam.

Rapat penetapan melibatkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten HST, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, serta perwakilan pedagang beras di daerah setempat.

Baca Juga Geger! Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Kamar Barak Jalan Maduhara Palangkaraya

Ketua Baznas HST, Fahrin Rosadi, menjelaskan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras mengacu pada pendapat jumhur ulama, yakni sebesar 3,5 liter atau setara 2,7 kilogram makanan pokok per jiwa.

“Besaran ini berdasarkan ketentuan syariat serta hasil survei harga beras di pasar HST,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang, Baznas HST mengacu pada pendapat Mazhab Hanafi, yaitu setara 5 liter atau sekitar 3,8 kilogram beras. Nilai uang tersebut disesuaikan dengan jenis dan harga beras yang berlaku di pasaran.