Mandi Wajib Siang Hari Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama yang Sering Disalahpahami

WARTABANJAR.COM – Hukum mandi wajib di siang hari saat berpuasa kerap menjadi pertanyaan umat Islam, terutama ketika menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Mandi wajib atau mandi junub dilakukan untuk menghilangkan hadas besar, seperti setelah berhubungan suami istri, mimpi basah, haid, maupun nifas. Dalam ajaran Islam, mandi junub merupakan kewajiban sebelum melaksanakan ibadah tertentu, seperti salat.

Lantas, apakah mandi wajib di siang hari dapat membatalkan puasa?

Hukum belum mandi wajib saat sahur

Dikutip dari buku M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui karya M Quraish Shihab, seseorang tetap diperbolehkan makan sahur dan menjalankan puasa meskipun masih dalam keadaan junub, apa pun penyebabnya.

Puasa tetap sah selama mandi wajib dilakukan sebelum menunaikan salat fardu pada waktunya.

Mandi junub dilakukan dengan mengalirkan air ke seluruh tubuh tanpa terkecuali, termasuk rambut. Dalam pandangan mazhab Syafi’i, mani tidak tergolong najis. Karena itu, pakaian yang terkena mani tidak wajib dicuci dengan air, melainkan cukup dibersihkan dengan cara dikeringkan, disikat, atau digosok.

Penjelasan Buya Yahya

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, Buya Yahya, Yahya Zainul Ma’arif, menegaskan bahwa kondisi junub tidak otomatis membatalkan puasa. Mandi wajib yang dilakukan di siang hari tidak memengaruhi keabsahan puasa seseorang.

Menurutnya, yang secara tegas membatalkan puasa adalah hubungan suami istri yang dilakukan dengan sengaja setelah terbit fajar.