860 Liter Tuak Diamankan Sat Pol PP Banjarbaru di Pasar Yon

Sempat terjadi ‘adu mulut’ dari salah satu
penjual yang tidak kooperatif terhadap
pemeriksaan petugas.

Penjual dengan sengaja menumpahkan satu ember besar barang hasil temuan dihalaman samping rumahnya.

NR (24), HES (46), PJS (45), dan SCS (23)
sebagai penjual diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru terkait pelanggaran Perda
Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, pada Pasal 30 Ayat (2) :”Setiap Orang atau Badan Dilarang Memproduksi, Menjual dan Mengedarkan, Membeli dan Meminum Tuak”, maupun Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Sidak dilaksanakan pada Selasa, 17/02/2026, pukul 16.30 Wita sampai selesai. (Wartabanjar.com/rilis)

Editor Restu