WARTABANJAR.COM – Fenomena tahunan yang selalu bikin publik geleng-geleng kepala kembali viral di media sosial. Sebuah video memperlihatkan pelaksanaan salat Tarawih berjamaah dengan gerakan super cepat atau yang populer disebut “Tarawih Kilat”.

Tradisi ini memang masih ditemukan di beberapa daerah di Indonesia. Biasanya, tarawih dengan durasi singkat diikuti oleh jemaah yang ingin menunaikan ibadah lebih cepat.

Namun, tak sedikit pula netizen yang mempertanyakan kekhusyukan serta syarat tuma’ninah dalam salat jika gerakannya dilakukan secepat itu.

Tarawih 23 Rakaat Hanya 10 Menit

Salah satu lokasi yang dikenal dengan tradisi tarawih kilat adalah Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Di tempat ini, sebanyak 23 rakaat salat Tarawih dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar 10 menit.

Tradisi unik tersebut telah berlangsung lebih dari satu abad dan selalu menarik perhatian ribuan jemaah setiap bulan Ramadhan.

Pesantren pun dipadati jemaah yang datang tidak hanya dari Blitar, tetapi juga dari wilayah perbatasan Tulungagung dan Kediri.

Sudah Berlangsung Sejak 1907

Putra pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Muhammad Shodiwi Basthul Birri, menjelaskan bahwa tradisi ini sudah dimulai sejak tahun 1907 pada masa KH Abdul Ghofur, leluhur pengasuh pesantren.

“Alhamdulillah, ini sudah berjalan sejak 1907,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun dilakukan dengan tempo cepat, pelaksanaan salat tetap mengikuti rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam fikih.

“Ini tidak sampai mengurangi rukun dan tidak merusak keabsahan salat,” tambahnya.

Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Dalam salat, salah satu syarat penting adalah tuma’ninah, yaitu berhenti sejenak dengan tenang dalam setiap gerakan seperti rukuk, sujud, dan duduk di antara dua sujud.

Mayoritas ulama menegaskan bahwa salat yang dilakukan terlalu cepat hingga tidak memenuhi tuma’ninah dapat mengurangi kesempurnaan ibadah, bahkan bisa dianggap tidak sah jika rukun tidak terpenuhi.

Karena itu, salat tarawih dengan tempo cepat masih diperdebatkan, tergantung apakah gerakannya tetap memenuhi batas minimal tuma’ninah atau tidak.

Tradisi Unik yang Selalu Ramai