Surat edaran itu juga mengatur jadwal libur bersama Idulfitri, yaitu pada 16–20 Maret 2026 serta 23–27 Maret 2026, dikutip dari aneka sumber, Kamis (19/2/2026).
Selama masa libur tersebut, murid diharapkan memanfaatkan waktu bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna memperkuat persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah dijadwalkan kembali berlangsung pada 30 Maret 2026.
Pemerintah daerah dan kantor wilayah terkait diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan serta menyelaraskan waktu pelaksanaannya di masing-masing satuan pendidikan.
Sementara itu, kepala satuan pendidikan diminta melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran, di antaranya dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta kegiatan kepanduan.
Guru juga didorong melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar murid selama Ramadan.
Selain itu, perhatian khusus perlu diberikan kepada anak berkebutuhan khusus maupun murid yang berpotensi tertinggal dalam pembelajaran.
Sekolah juga diimbau menjaga keamanan aset pendidikan selama masa libur serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua atau wali murid yang membutuhkan informasi terkait keselamatan dan perlindungan peserta didik. (wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu







