Selain pembelajaran, murid diharapkan mengikuti kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter.
Bagi murid beragama Islam, kegiatan yang dianjurkan antara lain tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang mendukung pembentukan karakter religius, sedangkan yang non muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Surat edaran itu juga mengatur jadwal libur bersama Idulfitri, yaitu pada 16–20 Maret 2026 serta 23–27 Maret 2026, dikutip dari aneka sumber, Kamis (19/2/2026).
Selama masa libur tersebut, murid diharapkan memanfaatkan waktu bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna memperkuat persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah dijadwalkan kembali berlangsung pada 30 Maret 2026.
Pemerintah daerah dan kantor wilayah terkait diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan serta menyelaraskan waktu pelaksanaannya di masing-masing satuan pendidikan.
Sementara itu, kepala satuan pendidikan diminta melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran, di antaranya dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta kegiatan kepanduan.
Guru juga didorong melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar murid selama Ramadan.







