Mediasi Tarif STS Buntu, TKDM Tegaskan APBMI Wajib Bayar Per Ton Sesuai Perjanjian 2010
Ukuran Huruf:
"Jadi kalau dari TKDM itu sudah sangat mendasar untuk menuntut haknya sesuai dengan apa yang ada didalam perjanjian tahun 2010 itu, maupun didalam regulasi termasuk juga peraturan menteri perhubungan dan peraturan pemerintah tersebut. Itu sudah cukup kuat untuk menyatakan APBMI wajib menggunakan tenaga dari koperasi TKDM," pungkasnya. (Wartabanjar.com/iqnatius)
Editor Restu