WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kasus pemalsuan STNK, BPKB, dan Notis Pajak yang diungkap Polda Kalimantan Selatan bermula dari laporan seorang pembeli di Banjarmasin.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan korban sempat membayar pajak kendaraan melalui tersangka sejak 2017.
āKemudian korban mencoba membayar pajak langsung ke Samsat, ternyata ditolak. Sehingga dia lapor ke Krimum, kemudian dikembangkan oleh penyidik,ā ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga Siang Nanti Kalsel Hujan, Kecuali 3 Wilayah ini
Dari laporan tersebut, penyidik menelusuri jaringan pemalsuan yang ternyata telah beroperasi lintas provinsi.
āDari hasil pengembangan, polisi menetapkan enam tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut,ā ungkap Kapolda.
Tersangka MN berperan sebagai penjual unit mobil sekaligus pemesan BPKB, STNK, Notis Pajak, dan faktur palsu. Kemudian, Tersangka RY bertugas menyalurkan jual beli dokumen palsu serta membuat STNK pajak palsu.
Sementara tersangka BD dan RB menjadi pihak yang memproduksi dokumen, mulai dari membuat, mencetak hingga menjual BPKB, STNK, Notis Pajak, faktur, hingga NIK palsu. Adapun tersangka KT membantu proses pencetakan dan pemasaran dokumen.
Kapolda mengungkapkan, para tersangka menjalankan praktik tersebut secara terstruktur sejak 2017. āLatar belakang mereka rata-rata pengangguran. Belajarnya mereka dari otodidak dan dari YouTube,ā tuturnya.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak leasing atau instansi lain, Kapolda menyebut hal itu masih dalam pendalaman.
