Sementara tersangka BD dan RB menjadi pihak yang memproduksi dokumen, mulai dari membuat, mencetak hingga menjual BPKB, STNK, Notis Pajak, faktur, hingga NIK palsu. Adapun tersangka KT membantu proses pencetakan dan pemasaran dokumen.
Kapolda mengungkapkan, para tersangka menjalankan praktik tersebut secara terstruktur sejak 2017. “Latar belakang mereka rata-rata pengangguran. Belajarnya mereka dari otodidak dan dari YouTube,” tuturnya.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak leasing atau instansi lain, Kapolda menyebut hal itu masih dalam pendalaman.
Sebagai langkah antisipasi, Polda Kalsel mengimbau masyarakat agar membayar pajak kendaraan langsung di Samsat terdekat dan tidak melalui perantara.
“Supaya tahu langsung berhubungan dengan petugas Samsat sehingga tahu bahwa ini asli,” tutup Kapolda. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor Restu







