Penukaran Uang di Bank Indonesia Dibatasi 100 Lembar

  • Penukaran uang rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang rupiah kepada masyarakat menggunakan uang rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Untuk keberadaan kas keliling akan diinformasikan melalui situs resmi maupun akun resmi Bank Indonesia. (Wartabanjar.com/rilis)

Editor Restu