Ditambahkannya, Langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga, mutu, serta keamanan pangan bagi masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diminta melapor jika mendapati dugaan peredaran bahan pangan yang tidak aman untuk dikonsumsi.
Laporan dapat disampaikan melalui Hotline Satgas Saber Pelanggaran Pangan di nomor 0853-8545-0833.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satgas Pangan Kabupaten Tabalong yang terdiri dari unsur Polres Tabalong, Badan Pangan Nasional, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tabalong, Bulog, serta Badan Pusat Statistik Kabupaten Tabalong. Satgas tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko P.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin aktif berperan dalam pengawasan peredaran pangan dan tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga stabilitas serta keamanan pangan di Kabupaten Tabalong. (wartabanjar.com/Suhardi).
Editor Restu







