Menteri PPPA juga menyoroti adanya dugaan intimidasi oleh oknum petugas saat proses penanganan. Ia menegaskan praktik intimidasi dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dan meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) layanan.
“Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama. Negara harus hadir memastikan korban mendapatkan akses keadilan dan pemulihan,” ujarnya.
Kepada masyarakat, Menteri PPPA mengimbau agar menghormati privasi korban dan tidak menyebarluaskan identitas atau informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melapor melalui SAPA 129, WhatsApp 08111-129-129, atau situs resmi laporsapa.kemenpppa.go.id. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







