Menteri PPPA Kecam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan di Boyolali

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berusia 30 tahun asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Terduga pelaku berinisial PSHA (34), yang disebut sebagai sastrawan dan seniman di wilayah Solo.

Dalam siaran pers Nomor: B-64/SETMEN/HM.02.04/02/2026, Jumat (13/2), Menteri PPPA menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikososial serta rujukan layanan pemulihan sesuai standar.

“Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Korban berhak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang menyeluruh,” tegas Arifah Fauzi.

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan DP2KBP3A Kabupaten Boyolali untuk memastikan korban memperoleh layanan penerimaan pengaduan, pendampingan psikososial, hingga rujukan ke lembaga terkait.

Penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjamin hak korban atas perlindungan dan pemulihan, termasuk perlindungan dari intimidasi.