Menurutnya, bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah. Ia juga menyebut izin usaha telah dimiliki, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses pengurusan.
“Izin usaha sudah ada. PBG juga sedang dalam proses,” ucapnya.
Dalam penertiban tersebut, bagian depan bangunan milik Susanti dibongkar. Instalasi listrik di lokasi juga sempat dilepas, namun rencananya akan dipasang kembali.
Susanti berharap usahanya ke depan dapat berjalan lancar tanpa kendala selama mematuhi peraturan yang berlaku.
“Mudah-mudahan usaha kami ke depan tidak ada kendala lagi, selama kami patuh pada aturan,” tutupnya.(wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur_muhammad







