WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menjajaki kerja sama strategis dengan Kedutaan Besar Inggris dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam upaya memperkuat pencegahan serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Kerja sama tersebut akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang saat ini tengah dibahas ketiga pihak. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Desy Andriani, usai pertemuan pada Senin (9/2).

Menurut Desy, MoU ini diarahkan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan program pencegahan, peningkatan layanan perlindungan hak perempuan dan anak, penguatan kapasitas pekerja sosial, hingga penyusunan rencana kerja bersama agar implementasi berjalan efektif.

Desy menegaskan sinergi lintas sektor dan lintas negara menjadi kunci dalam menciptakan perlindungan yang menyeluruh dan berkelanjutan bagi perempuan dan anak. Kemen PPPA, lanjutnya, berkomitmen memperkuat layanan perlindungan mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban.

Sementara itu, Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downin, menyambut baik inisiatif kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi ini penting untuk memastikan korban perempuan dan anak, termasuk warga negara Inggris di Indonesia, memperoleh dukungan, perlindungan, dan layanan yang tepat melalui mekanisme lintas lembaga.

Matthew juga menyebut kerja sama ini sejalan dengan Kemitraan Strategis Inggris–Indonesia yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer pada 21 Januari 2026, yang menjadi payung kolaborasi kedua negara di berbagai sektor, termasuk perlindungan perempuan dan anak.

Dari unsur kepolisian, Brigjen Pol Dra. A.A. Sagung Dian Kartini selaku Karokerma KL Stamaops Polri menegaskan komitmen Polri dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui pembentukan direktorat khusus serta penguatan layanan terpadu hingga ke daerah. Polri juga menekankan pentingnya penyelarasan kerja sama dengan regulasi nasional dan mekanisme internal kepolisian.