Usia Produktif di Tabalong Rawan Peredaran Narkoba

Heru mencontohkan fenomena menghirup gas dinitrogen oksida (N₂O) atau yang dikenal dengan sebutan “whip pink”. Efek yang singkat justru memicu pengguna untuk mengonsumsi berulang kali.

“Efeknya cepat hilang, sehingga orang terdorong untuk terus memakai. Ini berbahaya karena memicu ketergantungan,” ujar Heru.

BNN juga mengingatkan potensi penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik atau vape. Cairan (liquid) vape dapat dicampur zat terlarang seperti metamfetamin, sehingga sulit terdeteksi secara kasat mata.

Terkait penggolongan narkotika, Heru menjelaskan bahwa klasifikasi golongan I, II, dan III berada dalam ranah Kementerian Kesehatan. Namun, dalam perspektif hukum pidana, narkotika golongan I memiliki ancaman pidana paling berat, disusul golongan II, sementara golongan III umumnya merupakan obat-obatan yang tidak tersedia dalam bentuk tunggal.

Heru menegaskan, bahaya narkoba yang paling utama adalah menimbulkan ketergantungan. Organ pertama yang terdampak adalah otak, karena narkoba bekerja pada sistem saraf pusat dan memicu pelepasan dopamin yang berkaitan dengan rasa senang.

“Narkoba itu sangat dekat dengan kesenangan semu. Dopamin yang dilepas membuat orang merasa nyaman, padahal perlahan merusak fungsi otak dan perilaku,” tegasnya.

BNN Tabalong mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar, untuk memperkuat pengawasan serta membangun budaya hidup sehat sebagai upaya memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah.(wartabanjar.com/Suhardi).

Editor Restu