BNN Tabalong pun terus mendorong program edukasi keluarga sebagai bagian dari strategi pencegahan. Edukasi tersebut menyasar orang tua agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta mampu membangun lingkungan rumah yang aman dari pengaruh narkoba.
Selain narkotika konvensional seperti sabu, BNN juga mewaspadai munculnya New Psychoactive Substances (NPS) yang kini mulai menjadi tren baru di kalangan pengguna. Zat ini sebelumnya tidak digunakan sebagai narkoba, namun kini dimanfaatkan untuk menimbulkan efek psikoaktif.
Heru mencontohkan fenomena menghirup gas dinitrogen oksida (N₂O) atau yang dikenal dengan sebutan “whip pink”. Efek yang singkat justru memicu pengguna untuk mengonsumsi berulang kali.
“Efeknya cepat hilang, sehingga orang terdorong untuk terus memakai. Ini berbahaya karena memicu ketergantungan,” ujar Heru.
BNN juga mengingatkan potensi penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik atau vape. Cairan (liquid) vape dapat dicampur zat terlarang seperti metamfetamin, sehingga sulit terdeteksi secara kasat mata.
Terkait penggolongan narkotika, Heru menjelaskan bahwa klasifikasi golongan I, II, dan III berada dalam ranah Kementerian Kesehatan. Namun, dalam perspektif hukum pidana, narkotika golongan I memiliki ancaman pidana paling berat, disusul golongan II, sementara golongan III umumnya merupakan obat-obatan yang tidak tersedia dalam bentuk tunggal.
Heru menegaskan, bahaya narkoba yang paling utama adalah menimbulkan ketergantungan. Organ pertama yang terdampak adalah otak, karena narkoba bekerja pada sistem saraf pusat dan memicu pelepasan dopamin yang berkaitan dengan rasa senang.







