Aksi Curas di Haruyan HST, Pelaku yang Bawa 2 Parang, Pisau & Cutter Tersungkur Diamankan Warga

1 buah cutter

2 botol berisi minyak pertalite

1 tas warna abu-abu milik terduga pelaku

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa:

1 tas warna hitam berisi uang tunai Rp100.000

1 unit telepon genggam Redmi warna biru malam

Pelaku Diamankan, Terancam Pasal KUHP Baru

Terduga pelaku berinisial FR (42), warga Desa Bamban Selatan, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kini telah diamankan dalam keadaan sadar dan kooperatif.

Ia menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan pelanggaran Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengapresiasi respons cepat jajaran di lapangan serta peran aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi kesigapan anggota dan peran masyarakat sehingga pelaku dapat diamankan tanpa menimbulkan korban lebih lanjut. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak kepolisian.(wartabanjar.com/Adew)

editor: nur_muhammad