Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala RS Kelua, Setyawan Andri Wibowo, menuturkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum bantuan dari pusat dapat direalisasikan.
“Adapun persyaratan tersebut antara lain,
RS Kelua harus melengkapi izin operasional sesuai Permenkes untuk RS Tipe D,
Melakukan pendaftaran Nomor Register Fasilitas Kesehatan ke Kementerian Kesehatan,”urai Wawan sapaan akrabnya.
Ditambahkannya, syarat lainnya yakni Pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) dapat dilakukan setelah RS Kelua terdaftar dan beroperasi selama satu tahun.
Syarat memperoleh DAK meliputi kepemilikan Surat Izin Operasional (SIO), kode fasyankes, serta telah beroperasi minimal satu tahun.
“Nah setelah semua syarat terpenuhi, baru Kemenkes dapat memberikan bantuan dana dan keperluan Rumah Sakit Kelua yang baru ini,”imbuh Wawan.
Dikatakannya pula bahwa Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes RI menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan RS Kelua. Dukungan tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Selain itu, penguatan RS Kelua juga sejalan dengan program prioritas Bupati Tabalong untuk mewujudkan “Tabalong Pasti Sehat”, sebagai komitmen meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Tabalong,” pungkas Wawan. (wartabanjar.com/Suhardi).
Editor Restu







