Atas insiden ini, sanksi ditetapkan berupa:
- Merujuk kepada Pasal 70 ayat (1). ayat (2) dan lanpiran I nomor 5 jo Pasal 13 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Klub PSS Sleman diberikan sanksi dilarang menyelenggarakan pertandingan
dengan penonton sebanyak 4 (empat) pertandingan saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertanding an terdekat. - Denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
(wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor Restu







