WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru mengerahkan sebanyak 45 personel gabungan dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Intan 2026 yang digelar selama dua pekan, mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Operasi ini menjadi langkah awal kepolisian untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.

Wakapolres Banjarbaru, Kompol Letjon Simanjorang, menyampaikan bahwa operasi ini difokuskan pada upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas guna menekan angka fatalitas di jalan raya.

“Operasi ini bertujuan menciptakan kamseltibcarlantas, sekaligus meminimalisir kecelakaan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Pendekatan Preemtif dan Preventif Lebih Diutamakan

Dalam pelaksanaannya, Polres Banjarbaru mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif. Penindakan dilakukan secara selektif, khususnya terhadap pelanggaran yang dinilai berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.

“Kami mengutamakan pencegahan. Penindakan adalah langkah terakhir apabila ditemukan pelanggaran yang membahayakan keselamatan,” lanjut Kompol Letjon.

7 Pelanggaran Prioritas Jadi Sasaran Operasi

Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarbaru, AKP Embang Pramono, menjelaskan terdapat tujuh jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Intan 2026, yakni:

Menggunakan handphone saat berkendara

Pengendara di bawah umur

Berboncengan lebih dari satu orang

Tidak menggunakan helm SNI

Tidak memakai sabuk pengaman

Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Melawan arus lalu lintas

“Tujuan utama operasi ini adalah menurunkan angka kecelakaan, khususnya yang mengakibatkan fatalitas,” jelas AKP Embang.

Ia menambahkan, pada pelaksanaan Operasi Keselamatan Intan tahun sebelumnya, wilayah Banjarbaru tercatat aman tanpa kejadian kecelakaan lalu lintas.

Edukasi dan ETLE Tetap Diberlakukan

Pada tahun ini, Satlantas Polres Banjarbaru juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui pembagian brosur serta imbauan di media sosial.

Selain itu, penegakan hukum berbasis elektronik tetap diberlakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Titik ETLE di Banjarbaru ada empat, yakni di Kilometer 20, pintu masuk Bundaran Liang Anggang, Jalan Mistar Cokrokusumo, dan Kilometer 33,” terangnya.

Meski demikian, AKP Embang menegaskan bahwa penindakan selama operasi tetap mengedepankan pendekatan persuasif.