WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong menerima kedatangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka rapat jelang pemeriksaan terhadap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Audit BPK tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 2 Februari hingga 28 Februari 2025.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabalong, Hj Hamida Munawarah, diruang kerjanya, Kantor Setda Tabalong, Kecamatan Tanjung, Senin (2/2/2026).
Baca Juga Pria Diduga Tenggelam di Aluh-Aluh Akhirnya Ditemukan
Dikatakannya, rapat menjadi penanda dimulainya proses pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja SKPD di lingkungan Pemkab Tabalong.
“Pemeriksaan BPK akan berlangsung kurang lebih selama satu bulan, mulai tanggal 2 sampai 28 Februari. Ada sekitar delapan orang petugas BPK yang akan melakukan audit ke SKPD,” ujar Hamida.
Dalam kesempatan itu, Sekda mengimbau seluruh kepala SKPD untuk tidak melakukan kunjungan atau tugas luar daerah selama proses audit berlangsung. Hal tersebut penting agar setiap SKPD dapat selalu siap ketika dipanggil oleh tim pemeriksa BPK.
“Pada prinsipnya, kepala SKPD diminta tetap standby di tempat. Namun dari pihak BPK menyampaikan bahwa keluar daerah diperbolehkan jika memang sangat penting dan tidak bisa ditinggalkan, dengan catatan harus ada pejabat atau petugas yang bisa meng-handle dan menyiapkan data yang dibutuhkan,” jelasnya.
Hamida juga menekankan pentingnya kesiapan dokumen dan kelengkapan data dari seluruh SKPD. Ia meminta agar seluruh dokumen pendukung disiapkan selengkap-lengkapnya serta disajikan secara cepat dan akurat saat diminta oleh tim auditor.







