”Sehingga melalui kegiatan reviu ini menjadi langkah antisipatif untuk mengidentifikasi potensi masalah sejak awal, sehingga risiko pemborosan anggaran maupun hambatan pelaksanaan proyek dapat ditekan,” tegasnya.
Dalam konteks penguatan akuntabilitas, Yudi juga menyoroti peran Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang kini menjadi instrumen penting dalam transformasi digital pengadaan pemerintah.
”Pengisian RUP yang akurat dan tepat waktu di Sistem Informasi RUP dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga indikator kinerja dan reputasi pemerintah daerah,” ungkapnya.
Selain itu, kualitas RUP juga diukur melalui Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) serta mekanisme pengawasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Melalui reviu ini, kami berharap risiko dapat diminimalkan, penggunaan anggaran lebih tepat sasaran, dan target pembangunan daerah bisa dicapai lebih cepat,” pungkas Yudi. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor Restu







