BACA JUGA: Cuaca Panas Ekstrem Landa Palangka Raya Hingga Beberapa Hari ke Depan
Isi Sertifikat Bandar Udara untuk Bandara Warukin
Sebagaimana isi Sertifikat Bandar Udara No.: 062/SBU/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026 ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, disebutkan Penyelenggara Operator adalah UPT Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.
Pemegang Sertifikat Bandar Udara wajib memenuhi semua peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan serta semua mitigasi risiko yang tercantum dalam program pengelolaan keselamatan.
Dirjen Perhubungan Udara berwenang mencabut atau membatalkan Sertifikat Bandar Udara ini setiap saat bilamana penyelenggara bandar udara tidak dapat memenuhi peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan atau tidak dapat memenuhi semua mitigasi risiko, bila ada, atau untuk alasan-alasan lain seperti yang diperkenankan.
Kemudian, Sertifikat Bandar Udara tidak dapat dipindahtangankan dan akan dilakukan evaluasi secara periodik sekurang-kurangnya setiap 5 tahun atas permohonan penyelenggara bandar udara untuk memastikan bandar udara masih memenuhi semua peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan serta semua mitigasi risiko yang tercantum dalam program pengelolaan keselamatan, bila ada, kecuali ada penangguhan atau pembatalan.
Dimensi Runway Bandar Udara Warukin 1.400 M x 30 M dengan kode referensi 3C, tipe runway 06 Non -Instrument dan runway 24 non-instrument, tipe pesawat udara terkritis ATR 72 500/600 kategori PKP-PK, dan Catatan Keamanan Bandara 275/PKBU.DKP/X/2023. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu







