Setelah ponsel korban terisi, keduanya melanjutkan perjalanan ke kawasan Landasan Ulin. Di lokasi tersebut, mereka kembali terlibat pembicaraan terkait hubungan asmara.
Korban mengakui telah memberikan keterangan palsu mengenai dugaan perselingkuhan tersangka dengan seorang perempuan bernama Novi.
Korban kemudian meminta tersangka agar tidak menuju rumah Novi dan mengajak melanjutkan perjalanan ke Kota Banjarmasin.
Pada adegan kelima, kendaraan berhenti di Jalan Ahmad Yani Kilometer 13. Di lokasi tersebut, tersangka mengaku terpancing nafsu dan melakukan hubungan badan dengan korban di dalam mobil yang masih dalam kondisi menyala.
Usai kejadian tersebut, tersangka mengenakan kembali pakaiannya dan meminta korban memakai pakaian dalam. Namun korban menolak dan justru mengajak tersangka untuk langsung mendatangi rumah Dea, calon istri tersangka.
Pernyataan korban memicu pertengkaran, terlebih saat korban menyampaikan keinginannya agar hubungan mereka berdua sama-sama berakhir.
Perkataan tersebut membuat tersangka tersulut emosi dan mengajak korban kembali menuju Banjarbaru. (Wartabanjar.com/iqnatius)







