Terkait denda akibat keterlambatan, Yudi menegaskan mekanismenya akan ditangani oleh dinas teknis sesuai ketentuan dan kontrak yang telah disepakati bersama pihak kontraktor.
“Itu nanti dihitung dan ditetapkan oleh dinas teknis sesuai kontrak,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor Restu







