Dengan rampungnya pembahasan dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden, para hakim ad hoc berharap kebijakan ini menjadi titik balik peningkatan kesejahteraan serta bentuk pengakuan negara atas peran mereka dalam sistem peradilan.

Pemerintah menilai peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc penting untuk menjaga independensi peradilan, profesionalisme hakim, serta kelancaran proses penegakan hukum di Indonesia.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad