Keberadaan FE akhirnya terendus. Ia ditangkap di luar lingkungan markas pada Senin (5/1/2026) dan langsung diamankan ke sel Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Dalam pemeriksaan, FE mengakui perbuatannya. Lebih mengejutkan lagi, motor Honda CRF tersebut telah dijual kepada seorang pria berinisial T di Kecamatan Tembung seharga Rp9,5 juta.
Terancam Dipecat Tidak Hormat
Atas perbuatannya, Bripda FE dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain proses pidana, FE juga akan menjalani sidang etik melalui Sie Propam.
Sanksi terberat yang mengintai adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan dari institusi Polri.
Pihak kepolisian kini masih mendalami motif pelaku nekat mencuri di lingkungan markas sendiri, sekaligus memburu keberadaan sepeda motor korban yang sudah berpindah tangan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, sekaligus peringatan bahwa hukum tetap berlaku, tanpa pandang seragam.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad






