Menurut mereka, pihak yang disebut mendapat keuntungan tersebut tidak mewakili Muhammadiyah secara utuh.
“Kami merasa itu bukan Muhammadiyah sebagai organisasi, melainkan oknum perorangan. Organisasi tidak bisa dibawa-bawa dalam praktik balas budi seperti itu,” tegas Tumada.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Rizki Abdul Rahman Wahid, yang merupakan koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Rizki menyatakan, dalam potongan video acara “Mens Rea” yang tayang di Netflix, Pandji menyampaikan pernyataan yang dianggap menggiring opini bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam praktik politik balas budi terkait pengelolaan tambang.
“Atas pernyataan tersebut, kami merasa organisasi keagamaan diseret dalam narasi yang tidak mewakili sikap resmi,” ujar Rizki dalam surat laporannya.
Pandji dilaporkan dengan sangkaan Pasal 300 atau 301 tentang penghasutan agama atau kepercayaan, Pasal 242 tentang keterangan palsu, serta Pasal 243 KUHP tentang ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Meski demikian, Aliansi Muda Muhammadiyah menegaskan bahwa pintu dialog tetap terbuka. Mereka berharap persoalan ini dapat menjadi momentum edukasi publik agar kebebasan berekspresi tetap sejalan dengan tanggung jawab sosial.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad







