Menurut Husin, rendahnya serapan pada beberapa SKPD disebabkan oleh sejumlah kegiatan yang tidak terlaksana serta adanya pekerjaan yang belum selesai hingga akhir tahun anggaran dan masih dalam proses penyelesaian disertai denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai contoh, terdapat 20 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang masuk ke Bank Kalsel namun ditolak karena melewati batas waktu yang ditentukan. Akibatnya, anggaran tersebut tidak terserap pada 2025, meskipun direncanakan akan dicairkan pada Maret 2026,” jelasnya.
Meski demikian, Husin menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak berdampak pada anggaran tahun 2026. Dana yang tidak terserap akan menjadi Silpa dan tetap dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan keuangan yang berlaku.
Dengan capaian serapan di atas 80 persen, Pemkab Tabalong menilai pengelolaan APBD 2025 berjalan cukup optimal, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja penyerapan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.(wartabanjar.com/Suhardi)
editor: nur_muhammad







