Langkah ini mencerminkan ketegasan Indonesia menolak setiap tindakan yang dianggap melanggar hukum internasional serta prinsip non-intervensi.
Pemerintah dan DPR akan terus memantau perkembangan diplomasi terkait isu pengakuan negara di kancah internasional. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







