IKAN GANAS LEPAS SAAT BANJIR! Damkar Banjarbaru Amankan Alligator Gar, Ancaman Serius bagi Sungai Kalsel
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Warga Kalimantan Selatan dihebohkan dengan kemunculan ikan buas jenis Alligator Gar yang berhasil diamankan oleh petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Banjarbaru. Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial Instagram.
Video itu diunggah oleh akun @info_banjarmasin dan memperlihatkan petugas Damkar mengamankan ikan berukuran cukup besar yang diduga merupakan ikan peliharaan warga yang terlepas saat banjir.
Berdasarkan informasi yang beredar, ikan Alligator Gar tersebut ditemukan di Jalan Irigasi Pertama, Tanjung Rema Darat, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Diduga kuat, ikan predator asal Amerika Utara itu sebelumnya dipelihara secara ilegal, lalu terlepas ke perairan umum akibat banjir yang melanda kawasan tersebut.
Ancaman Nyata bagi Ekosistem Lokal
Keberadaan ikan Alligator Gar di perairan Indonesia dinilai sangat berbahaya. Spesies ini dikenal sebagai predator agresif yang mampu memangsa hampir seluruh hewan air, mulai dari ikan lokal, kura-kura, kepiting, hingga burung dan mamalia kecil.
Sebagai spesies invasif, Alligator Gar dapat berkembang biak dengan cepat dan mendominasi perairan, sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem dan menyebabkan penurunan populasi ikan endemik. Tak hanya itu, giginya yang tajam juga kerap merusak jaring dan alat tangkap nelayan.
Berisiko bagi Keselamatan Manusia
Selain membahayakan ekosistem, ikan ini juga berpotensi mengancam keselamatan manusia. Saat dewasa, Alligator Gar dapat tumbuh sangat besar dan memiliki deretan gigi tajam yang berbahaya jika dilepas di sungai, rawa, atau perairan umum.
Ikan ini juga dikenal sulit dikendalikan dalam akuarium. Tak jarang, pemiliknya memilih jalan pintas dengan melepasliarkan ke alam, yang justru menciptakan masalah lingkungan baru.
Dilarang Keras dan Terancam Hukuman Berat
Di Indonesia, pemeliharaan, perdagangan, hingga pelepasliaran ikan Alligator Gar dilarang keras. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009, serta berbagai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.