Simpan Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi, Dua Pelaku Pengedar Narkotika di Banjarmasin Diringkus Polisi
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Banjarmasin.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni FY (34) dan MJ (43), yang merupakan warga Pekapuran, Kota Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi memaparkan, kejadian berawal saat jajaran Polsek Banjarmasin Timur pada Sabtu (15/11/2025) sore, mengamankan terduga pelaku MJ, yang berperan sebagai kurir, di kawasan Jalan Pangeran Antasari.
"Saat itu pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sebuah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,53 gram yang ditemukan di tanah tepat di samping pelaku, dan sebuah plastik klip berisi narkotika dengan berat 0,42 gram yang ditemukan di kantong celana pelaku," papar Kapolresta Banjarmasin, didampingi Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama, Kasat Resnarkoba dan Kompol Syuaib Abdullah.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut didapat pelaku dari pelaku lainnya, yakni FY.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan penggeledahan ke rumah FY, yang ada di Jalan Pekapuran Raya, Gang Sirih, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
"Dari penggeledahan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 kantong narkotika jenis sabu dengan berat 1.438 gram, 47 butir ekstasi dengan berat 19,8 gram, serta 2 buah timbangan digital," ungkap Cuncun.
"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam laci lemari baju kamar pelaku FY," lanjutnya.
Namun, kata Cuncun, saat proses penggeledahan tersebut, pelaku FY gagal diamankan dan berhasil melarikan diri.
"Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (17/12/2025) malam, di kawasan Desa Guntung Alababan, Kecamatan Sungai Paring, Kabupaten Banjar," kata Cuncun.
Sementara itu, Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto turut menambahkan barang bukti tersebut masih belum dapat dipastikan merupakan jaringan Fredy.
"Tapi saat ini masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut, dan saat ini kita juga sudah mengantongi satu nama yang menaruh atau menitipkan barang bukti tersebut di rumah milik FY," kata Kapolsek.