Mahasiswa Kalsel Apresiasi PTDH Bripda Seili, Tegaskan Kawal Kasus Hingga Tuntas
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Seili mendapat respons dari kalangan mahasiswa Kalimantan Selatan.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel menilai keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri sebagai langkah awal yang penting dalam penegakan keadilan terhadap tewasnya mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, Zahra Dilla (20).
Perwakilan BEM se-Kalsel, Rizki Saputra, menyebut sanksi pemecatan tersebut merupakan keputusan yang tepat dan semestinya diambil oleh institusi kepolisian.
"Kami mensyukuri putusan ini. Ini adalah langkah konkret dari kepolisian dan menjadi titik awal penegakan keadilan," ujar Rizki kepada awak media, Senin (29/12/2025).
Meski demikian, Rizki menegaskan BEM se-Kalsel akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, khususnya saat perkara memasuki tahap peradilan umum.
Ia berharap, pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan, keadilan benar-benar ditegakkan. Pengawalan akan kami lakukan dari awal sampai akhir,” tegasnya.
Sikap serupa juga disampaikan BEM Universitas Lambung Mangkurat. Perwakilan BEM ULM, Ahmad Zidan Satrio Utomo, mengungkapkan duka mendalam atas tragedi yang menimpa Zahra Dilla.
"Peristiwa ini tidak hanya menjadi perhatian mahasiswa, tetapi juga sorotan berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan," ungkapnya.
BACA JUGA: PECAHKAN REKOR! Haul ke 21 Abah Guru Sekumpul Membludak, Kapolres Banjar: "Nyaris 5 Juta Jemaah"
Zidan menilai kasus tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terlebih jika pelanggaran serupa kembali terulang.
"Kalau ini terus berulang, tentu akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Kami ingin membangun kepercayaan, tetapi justru dikhianati oleh tindakan seperti ini," ujarnya.
Ia juga menegaskan, kehadiran mahasiswa dalam sidang kode etik bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk pengawasan terhadap jalannya proses hukum.
"Kami senang karena prosesnya transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan itu penting untuk menjaga kepercayaan publik," pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor: Yayu