“Peristiwa ini tidak hanya menjadi perhatian mahasiswa, tetapi juga sorotan berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan,” ungkapnya.
BACA JUGA: PECAHKAN REKOR! Haul ke 21 Abah Guru Sekumpul Membludak, Kapolres Banjar: “Nyaris 5 Juta Jemaah“
Zidan menilai kasus tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terlebih jika pelanggaran serupa kembali terulang.
“Kalau ini terus berulang, tentu akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Kami ingin membangun kepercayaan, tetapi justru dikhianati oleh tindakan seperti ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, kehadiran mahasiswa dalam sidang kode etik bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk pengawasan terhadap jalannya proses hukum.
“Kami senang karena prosesnya transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan itu penting untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor: Yayu







