WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Sprei merah turut diamankan sebagai barang bukti dalam kasus video asusila selebgram Fazar Bungas dan pasangan sesama jenisnya.
Selain sprei merah, ada pula gorden hijau yang identik dengan latar video yang beredar di media sosial, dan dua unit telepon genggam jenis iPhone.
Kasus video asusila sesama jenis yang sempat menghebohkan jagat media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor Balangan.
Baca Juga Dua Fasilitas di Stadion 17 Mei Sudah Terpasang, Siap Jadi Hombase Barito Putera?
Dua pria yang diduga menjadi pemeran dalam video tersebut kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menindaklanjuti keresahan publik akibat beredarnya konten tak senonoh itu, Polres Balangan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
Video tersebut diketahui mulai viral pada pertengahan Desember 2025, meskipun proses pembuatannya telah berlangsung jauh sebelumnya.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengungkapkan, video asusila itu diproduksi sekitar Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berlokasi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.













