“Jika sudah ada perkembangan info kami update ya,” ujar Budi.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Tri Taruna Fariadi diketahui melarikan diri saat OTT dan hingga kini belum ditahan. Sementara itu, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto telah ditahan KPK.
Ketiganya terjerat kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Adapun total aliran dana yang terungkap dalam perkara Hulu Sungai Utara mencapai sekitar Rp2,64 miliar. Rinciannya, Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1,51 miliar, Asis Budianto sekitar Rp63,2 juta, dan Tri Taruna Fariadi sekitar Rp1,07 miliar dari berbagai pihak. (Wartabanjar.com/inilah.com)
Editor Restu

