WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebuah video yang beredar luas di Instagram mengundang gelombang reaksi publik setelah memperlihatkan seorang pria melayangkan protes keras kepada gerai Roti O di Halte Busway Monas, Jakarta. Aksi tersebut dipicu penolakan pihak gerai terhadap pembayaran tunai dari seorang nenek, dengan alasan hanya menerima transaksi non-tunai menggunakan QRIS.

Dalam video itu, pria tersebut menilai kebijakan wajib cashless telah merugikan kelompok lanjut usia. Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat diskriminatif karena tidak semua orang, khususnya lansia, memiliki akses atau kemampuan menggunakan pembayaran digital. Ia menegaskan bahwa uang tunai masih merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memantik perdebatan sengit di media sosial. Warganet ramai-ramai menyuarakan keberatan atas penolakan uang kartal, bahkan sebagian menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan karena menolak Rupiah sebagai alat pembayaran.

Tak sedikit pula yang membagikan pengalaman serupa. Beberapa netizen mengaku pernah ditolak bertransaksi di gerai yang sama karena hanya membawa uang tunai, meski nominal pembelian kecil dan kondisi mendesak.

Di sisi lain, muncul juga suara yang menilai kemarahan seharusnya ditujukan kepada manajemen, bukan kepada karyawan yang hanya menjalankan kebijakan perusahaan. Sebagian warganet menyarankan solusi sederhana, seperti membantu transaksi menggunakan QRIS milik kasir atau pelanggan lain sebagai bentuk empati.

Isu ini pun berkembang lebih jauh hingga disebut-sebut berujung pada somasi terhadap manajemen Roti O. Publik mendesak agar kebijakan pembayaran ditinjau ulang, terutama untuk memastikan akses yang adil bagi semua kalangan, termasuk lansia dan masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem pembayaran digital.

Peristiwa ini kembali memunculkan diskusi luas soal batasan penerapan cashless di ruang publik. Di tengah dorongan modernisasi sistem pembayaran, banyak pihak mengingatkan pentingnya menjaga prinsip dasar jual beli serta menghormati keberadaan uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah dan dilindungi undang-undang.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad