“Kami tetap percaya pada institusi kejaksaan. Yang kami kritik adalah oknum. Siapa pun aparat penegak hukum yang menyimpang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegas Julianer.
Rekam Jejak Penanganan Kasus di Tolitoli
Selama menjabat Kajari Tolitoli, Albertinus tercatat menangani berbagai perkara strategis. Di antaranya, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2016 dengan estimasi kerugian negara Rp2,1 miliar, proyek Pasar Rakyat Galumpang senilai Rp5,6 miliar, serta penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang perikanan tahun 2018.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Tolitoli juga menangani kasus dana desa, dugaan korupsi BUMDes, perkara kepala desa, hingga proyek pembangunan puskesmas dan air bersih. Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejaksaan mencatat penyelamatan keuangan negara melalui tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) dengan nilai mendekati Rp1 miliar.
Albertinus mengakhiri masa tugasnya di Tolitoli pada Juli 2025 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 353 Tahun 2025. Ia kemudian dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, menggantikan posisi sebelumnya. Jabatan Kajari Tolitoli selanjutnya diisi oleh Ibnu Firman Ide Amin.
Masih Didalami KPK
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan dalam OTT di HSU. Proses hukum terus berjalan, dan seluruh pihak yang disebutkan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum aparat penegak hukum di daerah.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad







