“Barangnya tersedia, bukan langka. Hanya saja ada kuota tahunan yang harus kami patuhi,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat mampu untuk beralih menggunakan LPG non-subsidi seperti Bright Gas yang mudah diperoleh di berbagai outlet modern.
Terkait kuota tahun depan, Syukra menjelaskan penetapannya dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan dari pemerintah daerah dan biasanya baru keluar pada akhir Desember.
Selain itu, mulai tahun depan, usaha mikro yang berhak menggunakan LPG 3 kg wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI khusus, di mana terdapat enam KBLI yang telah ditetapkan.
“Kami sampaikan ini sejak sekarang agar tahun depan tidak terjadi kendala dalam penyaluran LPG bersubsidi,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/Ramadan)
Editor Restu







