WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – PT Pertamina Patra Niaga kembali menegaskan aturan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi di Kota Banjarmasin.
Dalam sosialisasi yang digelar hari ini, Pertamina menyampaikan dua poin penting terkait penyaluran LPG subsidi agar tepat sasaran.
Sales Branch Manager Kalimantan Selatan IV Gas PT Pertamina Patra Niaga, Syukra Mulia Rizki, mengatakan poin pertama adalah larangan penggunaan LPG 3 kg untuk sejumlah sektor usaha.
Baca Juga KPK Buka Suara Soal Isu OTT di Hulu Sungai Utara! Jubir KPK: “Iya. Kami Lagi Ngumpulkan Info”
“Usaha seperti hotel, restoran dan beberapa sektor lainnya tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi,” ujar Syukran, Kamis (18/12/2025).
“Ada delapan jenis usaha yang sudah diatur sesuai dengan kebijakan pemerintah,” ujar Syukra.
Ia menegaskan, LPG 3 kg merupakan produk subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu serta usaha mikro tertentu. Karena itu, penggunaan oleh usaha menengah dan besar dinilai tidak tepat sasaran.
Selain itu, Pertamina juga terus melakukan pengawasan terhadap pangkalan LPG di Banjarmasin. Dari hasil pemantauan, masih ditemukan pangkalan yang melanggar ketentuan.
“Masih ada pangkalan yang melanggar, seperti menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) atau penyaluran yang tidak sesuai. Jumlahnya puluhan,” ungkapnya.
Untuk sanksi, Pertamina menerapkan sistem berjenjang mulai dari peringatan, pembinaan, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha jika pelanggaran dilakukan berulang kali.






