Temuan DKPP Kalsel, Ada Bibit Pisang Tanpa Izin Edar

WARTABANJAR.COM – Bibir pohon pisang yang tidak memenuhi persyaratan izin edar ditemukan di salah satu toko pertanian di Landasan Ulin, Selasa (16/12).

Temuan ini hasil pengawasan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Badan Karantina Kalimantan Selatan.

Salah satu toko pertanian, Toko Pertanian Harto, yang berlokasi di Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru ditemukan bibit ilegal yang dikhawatirkan membawa bibit penyakit.

Baca Juga Kronologi Aksi Heroik Polisi HST Bripda Tamsa Selamatkan Bocah Terjepit di Kolong Mobil Saat Laka di Batumandi

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel, Syamsir Rahman, menjelaskan bahwa Toko Pertanian Harto merupakan mitra penyalur bibit kepada kelompok tani.

Sementara penyedia bibit pisang tersebut diketahui berasal dari PT Mega Raya.

“Berdasarkan keterangan di lapangan, toko ini hanya sebagai mitra penyalur bibit ke kelompok tani. Penyedia bibitnya dari pihak perusahaan, namun diduga bibit tersebut masuk langsung melalui jasa ekspedisi tanpa melalui proses karantina terlebih dahulu,” ujar Syamsir, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, dari hasil pengawasan ditemukan bibit yang tidak memiliki label serta dokumen karantina yang lengkap, sehingga asal-usul dan kelayakannya masih diragukan.

“Prinsipnya, setiap pemasukan komoditas tanaman, termasuk bibit pisang, wajib melalui karantina dan dilengkapi dokumen resmi. Bibit yang tidak terdata di karantina tentu tidak boleh diedarkan,” tegasnya.