Rajiv juga mengingatkan prinsip dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa negara harus mencegah kerusakan lingkungan sebelum terjadi. Evaluasi izin, menurutnya, menjadi langkah korektif agar kerusakan lebih luas dan permanen dapat dihindari. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







