WARTABANJAR.COM – Sosok YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob ramai diperbincangkan atas dugaan pernyataan bernada penghinaan terhadap Suku Sunda.
Diketahui ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat (Jabar). Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
“Iya betul dilaporkan,” kata Budi saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Baca Juga Sat Pol PP Banjarbaru Gerebek Pasangan Selingkuh di Rumah Kos Landasan Ulin
Budi menjelaskan, laporan tersebut saat ini masih dalam tahap awal dan tengah ditangani oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Resbob dilaporkan dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP.
“Baru akan didistribusikan ke Direktorat Siber,” ujarnya.
Sebagai catatan, laporan terhadap Resbob sebelumnya juga telah lebih dulu dibuat oleh kuasa hukum Viking dan dilayangkan ke Polda Jawa Barat.
Adapun pernyataan yang dipersoalkan itu disampaikan Resbob saat melakukan siaran langsung dari dalam mobil.
Dalam siaran tersebut, ia diduga melontarkan ujaran kebencian terhadap Viking, yang kemudian berlanjut pada pernyataan bernada penghinaan terhadap Suku Sunda hingga berujung laporan ke kepolisian. (Wartabanjar.com/inilah.com)
Editor Restu
