Segera Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Masih Diskon! Pembebasan Tunggakan dan Denda Berakhir 31 Desember 2025 ini

Dalam Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Denda PKB ini, wajib pajak cukup membayar Pajak tahun berjalan (1 tahun) saja, berlaku mulai 4 Agustus 2025.

Memanfaatkan program in, Bapenda Kalsel mengajak warga Kalimantan Selatan untuk segera membayar pajak kendaraan ke kantor Samsat terdekat.

(Yayu)

Editor: Yayu