WARTABANJAR.COM, PACITAN – Drama mahar fantastis berupa cek Rp 3 miliar dalam pernikahan viral pasangan beda usia 50 tahun akhirnya memasuki babak baru. Sutarman (74) alias Mbah Tarman, yang memberikan cek tersebut kepada istrinya Shela Arika (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen setelah polisi memastikan cek yang dijadikan mahar itu palsu.
Penetapan ini sekaligus membuka kembali sisi gelap masa lalu pria asal Wonogiri tersebut, yang rupanya bukan pertama kali terseret kasus hukum.
Cek Rp 3 Miliar Palsu, Mbah Tarman Resmi Ditahan
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan bahwa Mbah Tarman dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan sebuah flashdisk berisi dokumen dan video terkait pembuatan cek mahar tersebut sebagai barang bukti.
Kejanggalan Cek Terbongkar: Logo Bank hingga Nomor Seri Tak Sesuai
Penyidik menemukan banyak kejanggalan pada cek yang dijadikan mahar:
Logo bank tidak sesuai standar
Tanggal dan nomor seri mencurigakan
Rekening dan kantor bank yang tercantum tidak pernah ada
Jenis kertas tidak sesuai cetakan resmi Peruri
Pihak perbankan turut memberikan kesaksian yang menguatkan bahwa dokumen itu sepenuhnya palsu.







