WARTABANJAR.COM – Penertiban tambang emas ilegal di kawasan hutan Desa Riamadungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan terus berlanjut. Setelah Kodim 1009/Tanah Laut menghentikan aktivitas penambangan beberapa hari lalu, kali ini giliran Polisi Hutan Kalsel menggelar operasi lanjutan dan menyita berbagai peralatan di lokasi.
Polhut Sita Sejumlah Alat Tambang
Operasi penertiban yang berlangsung Minggu kemarin berhasil mengamankan sejumlah barang yang masih tertinggal di bekas lokasi tambang, mulai dari selang berbagai ukuran, stavolt, mesin pompa air kecil, hingga radio komunikasi.
“Penertiban kemarin sita alat-alat, bantuan dari Polisi Hutan,” ujar Bupati Tanah Laut, H Rahmat Trianto, Selasa (9/12/2025).
Barang-barang yang dapat diangkut langsung dibawa ke kantor Dinas Kehutanan Kalsel untuk pendataan lebih lanjut.
Pondok dan Peralatan Ditinggal Terbengkalai
Tim gabungan menemukan sejumlah pondok dan sarana penambangan dalam keadaan kosong, seolah ditinggalkan terburu-buru. Meski tidak terlihat aktivitas pekerja di lokasi, jejak operasi tambang masih nyata.
Dari penyisiran lapangan, aparat mengamankan dua unit keong tromol, mesin genset, selang spiral, radio komunikasi, pompa air, jeriken, sepatu boot, serta perlengkapan lain. Dua alat berat berupa mesin dumping ditemukan rusak parah dan tidak bisa dievakuasi.
Lokasi kini dipasang garis polisi dan spanduk peringatan agar tidak ada penambangan kembali.
