WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Pemerintah Kabupaten Banjar memastikan pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam kondisi aman dan bebas dari praktik kecurangan.
Kepastian ini diperoleh setelah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) Banjar melakukan pengawasan intensif pada Desember 2025.
Plt. Kepala DKUMPP Banjar, Linda Yuniarti, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kegiatan pengawasan dan penyidikan SPBU ini rutin kami laksanakan setiap tahun untuk memastikan konsumen terlindungi dan pelaku usaha tetap patuh aturan,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Selain itu Linda menyampaikan, 16 SPBU di berbagai kecamatan telah dilakukan pengecekan, baik oleh tim DKUMPP maupun melalui kegiatan gabungan bersama Polres Banjar.
“Pemantauan mencakup wilayah Martapura, Karang Intan, Gambut, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Astambul, hingga Mataraman,” jelasnya.
Pengawasan dilakukan dengan memeriksa identitas pompa ukur BBM, menguji kesesuaian volume bahan bakar, mengecek segel tera, hingga memeriksa rangkaian wiring untuk memastikan tidak ada alat tambahan yang bisa memanipulasi takaran.







